Profil
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Utara No.60 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara, UPTD Wilayah 2 Mencakup Wilayah Kota Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
UPTD Wilayah 2 berlokasi di Jalan Cendana No 11a
Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat.
Komentar
Posting Komentar