Tupoksi
UPTD Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penunjang yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat dan mendukung pelaksanaan tugas dinas, serta tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud UPTD Wilayah II mempunyai fungsi :
- Melakukan koordinasi, pembinaan dan pengendalian tugas serta menyelenggarakan urusan ketatausahaan di UPTD,
- Menyelenggarakan urusan Bina Marga,
- Menyelenggarakan urusan Cipta Karya dan Sumber Daya Air, dan
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Kepala UPTD, mempunyai tugas :
- Pengoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas,
- Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan teknis penunjang di wilayah II,
- Penyelenggaraan urusan ketatausahaan,
- Penyelenggaraan urusan penyelenggara sumber daya air dan cipta karya,
- Pelaporan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas, dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Sub Bagian Tata Usaha, mempunyai tugas :
- Menyiapakan bahan penyusunan rencana kerja dan rencana anggaran UPTD,
- Menyiapkan, menyusun, meneliti, mengoordinasikan dan melaksanakan administrasi hukum dan kepegawaian,
- Mengoordinasikan menganalisa dan menyusun rumusan penyelenggaraan perencanaan program dan anggaran UPTD,
- Menyiapkan, menyusun, meneliti, dan melaksanakan administrasi surat-menyurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
- Melaksanakan dan mengatur fasilitas rapat, pertemuan dan upacara serta melakukan kegiatan keprotokolan dan administrasi perjalanan dinas,
- Melaksanakan pemeliharaan kebersihan, keamanan, dan ketertiban kantor,
- Mengusulkan penerima penghargaan, cuti, sumpah/janji, pengembangan dan kesejahteraan PNS,
- Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan pegawai dan pembinaan hukum serta ketatalaksanaan pegawai di lingkup UPTD,
- Menyiapkan dan menyusun formulir isian database kepegawaian,
- Menyiapkan evaluasi dan menyusun laporan,
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala UPTD, dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Seksi Penyelenggara Jalan Provinsi, mempunyai tugas :
- Melaksanakan pencatatan dan evaluasi terhadap kondisi jalan yang ada di wilayah kerja UPTD,
- Melaksanakan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada ruas jalan sesuai dengan kewenangan dalam wilayah kerja,
- Melaksanakan pengawasan pembangunan jalan dan jembatan serta pemeliharaan berkala sesuai kewenangan dalam wilayah kerja.
- Menyusun laporan kegiatan dan kondisi peralatan Unit Pemeliharaan Rutin (UPR), dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Seksi Penyelenggara Sumber Daya Air dan Cipta Karya, mempunyai tugas :
- Melaksanakan kegiatan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dan bangunan pelengkapnya,
- Melaksanakan pengawasan pembangunan bidang cipta karya dan sumber daya air sesuai kewenangan dalam wilayah kerja,
- Membuat laporan hasil kegiatan, dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Komentar
Posting Komentar